SHOLAT TARAWIH, KENAPA JUMLAH RAKA’ATNYA
BERBEDA?!
Presented by:
Izzah Billah Ajhury
Historis,
Hukum dan Keutamaan Shalat Tarawih
Shalat Tarawih adalah suatu ibadah Sunnah yang
paling diburu oleh umat Muslim dikala bulan Ramadhan tiba, karena Shalat
tarawih ini hanya terdapat pada bulan Ramadhan, bulan yang dianggap suci
bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Dan jika ritual seperti ini
dilaksanakan pada selain bulan Ramadhan,tentu akan terasa berat.
Untuk
berbagi tentang sejarah dan keutamaan Shalat tarawih ini, berikut kami sajikan
tentang sejarah, hukum dan keutamaan Shalat Tarawih ini, semoga bermanfaat bagi
kita semua.
HISTORIS
Dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di
bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir.
Pada
malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan
keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar.
Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami
menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau
akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
[2012] dalam kitab Shalatut Tarawih dan Muslim [761] dalam kitab Shalatul
Musafirin. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan).
Dari
Abu Salamah bin Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, dia mengabarkan bahwa dia
pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah
mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah
jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat
lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1147] dan Muslim [738]).
Dari
Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1138] dan Muslim
[764]).
Sebagian
ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan
yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka
melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibn Hajar dalam
Fathul Bari [4/123].
Ibn
Hajar al-Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang
menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat
Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang
sangat-sangat lemah.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah [2/9635]).
Ketika
Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat khalifah, beliau melihat manusia
shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang
shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau
mengumpulkan manusia dalam satu jama’ah dan dipilihlah Ubay bin Ka’ab
radhiyallahu ‘anhu sebagai imam. (Lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat
Tarawih).
Al-Kasaani
rahimahullahu mengatakan, “Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan
qiyamu Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Lalu
shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang
mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para
sahabat.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [2/9636]).
Ibn
At-Tin rahimahullahu dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari
pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang shalat bersama
beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi
mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi
mereka. Tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dinilai
aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena
perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih
mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.”
Mengenai
penamaan Tarawih (istirahat), karena para jama’ah yang pertama kali berkumpul
untuk qiyamu Ramadhan ber-istirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah
melaksanakan 2 raka’at ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 raka’at lagi
lalu ditutup dengan salam). (Lisanul Arab [2/462] dan Fathul Bari [4/294]).
Hukum
Shalat Tarawih
Menurut
Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah
shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih
hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau
menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat
Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].
Al-Hafizh
Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya
bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan
bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan
melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari
[4/295]).
Bahkan
menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih
adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan
bagi laki-laki dan perempuan.
Keutamaan
Shalat Tarawih
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan qiyamu Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka
dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Diriwayatkan Al-Bukhari [1901]
dalam kitab Ash-Shaum dan Muslim [760] dalam kitab Shalatul Musafirin).
Dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang
shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala
melaksanakan shalat satu malam penuh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [1375]
dalam kitab Ash-Shalah; At-Tirmidzi [806] dalam kitab Ash-Shiam; An-Nasa’i
[1605] dalam kitab Qiyamul Lail; dan Ibn Majah [1327] dalam kitab Iqamatush
Shalah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).
Berkenaan
dengan hadits di atas, Imam Ibn Qudamah rahimahullahu mengatakan, “Dan hadits
ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (Tarawih).” (Al-Mughni [2/606]). Special
Thanks For Atceh….
SEMOGA
BERMANFA’AT…..Happy Fasting of Ramadhan Kareem, Taqabbalallah Minna Waminkum
Shiyamana Washiyamakum
0 Response to "Sholat Tarawih, why the numbers of Raka'at are different each other ?!"
Posting Komentar